SISTEM PEMERINTAHAN


BAB 2
Sistem Pemerintahan di Indonesia dan Berbagai Negara

A.     Hakikat Pemerintahan
Pemerintahan dalam arti luas, yaitu segala aktivitas yang dilakukan Negara guna menyelenggarakan kesejahteraan rakyat serta kepentingan Negara.
Pemerintahan dalam arti sempit, yaitu segala aktivitas yang  diselenggarakan hanya oleh eksekutif saja.
1. Pemerintah adalah kumpulan semua badan kenegaraan yang berkuasa memerintah, dalam arti kata yang luas.
Badan-badan kenegaraan yang bertugas membuat peraturan yaitu, :
·       Legislatif
·       Eksekutif
·       Yudikatif
2.     Pemerintah merupakan kumpulan badan-badan kenegaraan tertinggi atau badan kenegaraan yang berhak memerintah diwilayah suatu Negara.
B.     Bentuk-Bentuk Pemerintahan
Pemerintah adalah suatu organisasi yang mempunyai wewenang/kekuasaan untuk membuat dan menetapkan hukum serta undang-undang di suatu daerah tertentu. Para filsuf seperti Aristoteles, berpendapat bahwaa suatu pemerintahan digolongkan menurut jumlah orang yang memegang kekuasaan, sebagai berikut.
1.     Monarki
2.     Tirani
3.     Aristokrasi
4.     Oligarki
5.     Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk kekuasaan negara tertinggi yang dipegang oleh rakyat dengan cara suatu pemilihan umum (PEMILU).
Adapun bentuk pemerintahan yang sekarang dipergunakan de berbagai negara adalah sebagai berikut.
1.     Monarki
Monarki adalah bentuk pemerintahan yang pada awal kekuasaannya mengatasnamakan  rakyat dengan baik dan dipercaya. Bentuk pemerintahan monarki dibagi menjadi 3 yaitu:
a.     Monarki Absolut
b.     Monarki konstitusional
c.      Monarki Parlementer
2.     Republik
Republik adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya bukan seorang raja, melainkan Presiden. Bentuk pemerintahan Republik dibagi menjadi 3 yaitu:
a.     Republik Absolut, presiden memiliki kekuasaan yang tidak terbatas
b.     Republik Konstitusional, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi.
c.      Republik Parlementer, presiden hanya berkedudukan sebagai kepala negara.
C.     Sistem pemerintahan di Dunia
1.     Pengertian Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan diartikan sebagai keseluruhan dari susunan yang teratur gan saling berkaitan dari lembaga-lembaga negara.
2.     Jenis-Jenis Sistem Pemerintahan
a.     Sistem pemerintahan presidensial, adalah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden. Kedudukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan (eksekutif).
b.     Sistem pemerintahan parlementer, adalah sitem pemerintahan yang dipimpin oleh perdana menteri dan menteri-menteri (kabinet).
3.     Jenis-Jenis Kabinet
a.     Kabinet presidensial, adalah kabinet yang pertanggungjawaban atas tugas-tugas pemerintahan dipegang oleh presiden. Kabinet presidensial adalah cabinet pertama yang dibentuk di Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945.
b.     Kabinet Minesterial, adalah kabinet yang pertanggungjawaban atas tugas-tugas pemerintahan dipegang oleh menteri-menteri.
D.    Perbandingan Sistem Pemerintahan di Berbagai Negara
1.     Amerika Serikat, menerapkan sistem pemerintahan presidensial dengan teori triaspolitika dari montesqueiu mengenai pemisahan kekuasaan yang tegas antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
2.     Republik Rakyat Cina, merupakan Negara besar di wilayah asia yang memiliki bentuk pemerintahan republik. RRC adalah Negara demokrasi dengan sistem komunis yang menganut asas sentralisme.
3.     Inggris, merupakan Negara pelopor sistem parlemen. Bentuk pemerintahannya adalah kerajaan dengan sistem pemerintahan parlementer.
E.     Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Negara Indonesia
1.     Sistem pemerintahan menurut UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949), dengan aturan pengalihan pasal IV UUD 1945 yang berbunyi “sebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk menurut undang-undang dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.
2.     Sistem pemerintahan menurut konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949-17 Agustus 1950). Menurut kostitusi RIS sistem pemerintahannya adalah sebagai berikut.
a.     Badan legislative terdiri dari senat dan DPR.
b.     Presiden RIS memiliki kedudukan sebagai kepala Negara.
c.      Kekuasaan yudikatif dilakukan oleh mahkamah agung Indonesia.
d.     Badan pemeriksaan dijalankan oleh DPK.
3.     Sistem pemerintahan menurut UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959). Sistem pemerintahannya adalah sebagai berikut.
a.     Presiden sebagai kepala Negara
b.     Dewan menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijakan.
c.      Kabinet presiden menunjuk orang atau beberapa orang membentuk kabinet.
d.     DPR pada pasal 57 UUDS 1950 dinyatakan bahwa anggota DPR dipilih oleh warga Negara Indonesia melalui pemilu.
4.     Sistem pemerintahan menurut UUD 1945 (5 Juli 1959-21 Mei 1998)
Pada tanggal 22 April 1959 presiden Soekarno menyampaikan amanatnya di depan siding pleno konstituante. Isi pokok pidato tersebut adalah menganjurkan agar konstituante menerima anjuran pemerintah untuk kembali ke UUD 1945. System ketatanegaraan pada masa itu sesuai dengan yang tercantum dalam UUD 1945 yaitu memiliki badan-badan Negara antara lain MPR, presiden, DPR, DPA, BPK, dan MA.
Berikut ini perbandingan system pemerintahan yang dianut oleh republik Indonesia sesuai UUD 1945 dan amandemen UUD 1945.
1.     Sistem pemerintahan republik Indonesia menurut UUd 1945 (sebelum amandemen), bentuk Negara adalah kesatuan, bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahannya adalah presidensial.
2.     Sistem pemerintahan republik Indonesia menurut UUD 1945 (setelah amandemen), bentuk Negara adalah kestuan dengan prinsip otonomo daerah yang luas. Bentuk pemerintahan adalah republik dan sistem pemerintahan adalah presidensial.
Badan-badan atau lembaga-lembaga Negara meliputi:
1)     Majelis Permusyawaratan Rakyat
2)     Dewan Perwakilan Rakyat
3)     Dewan Perwakilan Daerah
4)     Presiden dan Wakil Presiden
5)     Badan Pemeriksa Keuangan
6)     Mahkamah Agung
7)     Mahkamah Konstitusi
8)     Komisi Yudisial


F.      Tujuan Dari Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negaraitu. Namun di beberapa negara sering terjaditindakan separatisme karena sistem pemrintahan yang di anggap memberatkan rakyat atau pun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunyai sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kesetabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kakuatan politik, pertahanan, ekonomi, pertahanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi yang seharusnya dimana masyarakat bisa ikut turut andil dalam sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kesetabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyat itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar